BREAKING

Bantuan Sumur Bor Jenderal Joni di Gunungkidul Diduga Ditumpangi Proyek Fiktif

Oon Sorot3 menit baca9.454 views
Bantuan Sumur Bor Jenderal Joni di Gunungkidul Diduga Ditumpangi Proyek Fiktif
Foto : dok. sorot.co

Playen, (gunungkidul.sorot.co)--Dugaan proyek fiktif dalam kegiatan pembangunan sumber air bersih di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai terkuak. Proyek yang disebut-sebut berkaitan dengan bantuan sumur bor dari Jenderal Joni Supriyanto itu diduga dimasukkan ke dalam anggaran APBKal Perubahan Tahun 2021.

Dugaan tersebut disampaikan Pendamping Hukum Danarta Kalurahan Ngunut, Noviana Nur Fatimah, yakni Priyana Suharta, S.H. Ia menyebut bahwa pihaknya menemukan adanya dokumen penganggaran kalurahan untuk kegiatan yang menurut keterangan saksi lapangan sebenarnya merupakan bantuan langsung dari Jenderal Joni.

“Fakta yang kami peroleh, pembangunan sumur bor itu merupakan bantuan dari Jenderal Joni dan pengerjaannya dilakukan oleh tim dari pihak pemberi bantuan. Tetapi kemudian muncul penganggaran dalam APBKal Perubahan 2021,” kata Priyana Suharta, Selasa (12/05/2026).

Dalam dokumen yang diterima, tercatat adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tertanggal 16 Juli 2021 senilai Rp 50.200.000 untuk kegiatan peningkatan sumber air bersih milik kalurahan.

Anggaran tersebut terdiri dari belanja jasa pengeboran sumur sebesar Rp 48.300.000 dan pengadaan material sebesar Rp 1.900.000.

Selain SPP, terdapat pula dokumen lain berupa perjanjian kerjasama, berita acara pekerjaan sumur bor, bukti kas pengeluaran, hingga daftar penerimaan upah tenaga kerja sistem borong.

Priyana mengatakan, berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima pihaknya, kegiatan sumur bor tersebut sebelumnya telah dibangun melalui bantuan dari Jenderal Joni Supriyanto.

“Kalau proyek itu memang sudah dibantu dan dikerjakan tim bantuan Jenderal Joni, lalu muncul anggaran desa untuk pekerjaan yang sama, tentu publik berhak mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.

Dalam dokumen pengaduan itu juga tercantum rincian penggunaan dana yang disebut antara lain Rp 30.550.000 diterima lurah, Rp 6.700.000 digunakan untuk operasional pembangunan jogging track, Rp 2.500.000 digunakan membeli dua ekor kambing untuk kegiatan makan bersama, serta Rp 9.900.000 disebut dipakai untuk pengembalian temuan inspektorat.

Selain itu terdapat dugaan belanja material kabel dan pipa sebesar Rp 1.900.000 yang disebut tidak sesuai setelah dilakukan penelusuran.

Priyana Suharta meminta persoalan tersebut dibuka secara terang kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

“Ini menyangkut transparansi penggunaan anggaran desa. Karena ada dokumen, ada penganggaran, dan ada keterangan saksi lapangan, maka semuanya perlu dijelaskan secara terbuka,” pungkasnya.

Sementara itu, seorang warga Ngunut Tengah RT 13 bernama Wasiman mengaku mengetahui langsung proses pembangunan sumur bor tersebut. Ia menyatakan bahwa pembangunan tiga titik sumur bor dan tower air saat itu memang berasal dari bantuan Jenderal Joni Supriyanto.

“Benar waktu itu ada bantuan tiga sumur bor dan tower air dari Jenderal Joni. Yang mengerjakan tim dari Jenderal Joni sendiri,” kata Wasiman.

Keterangan warga tersebut berbeda dengan dokumen administrasi desa yang mencatat adanya pencairan anggaran jasa pengeboran sumur sebesar Rp 48.300.000.

Dalam dokumen pengeluaran kegiatan juga terdapat sejumlah item operasional seperti upah tukang, solar, bensin, makan, rokok, hingga lembur makan.

Sementara itu, saat ditemui di rumahnya, Lurah Ngunut, Iswantohadi, membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan sumur bor yang masuk dalam APBKal merupakan program resmi desa dan bukan proyek fiktif sebagaimana yang dituduhkan.

Menurut Iswantohadi, bantuan dari Jenderal Joni memang ada, namun hal itu tidak berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran yang kini dipersoalkan.

Ia juga membantah adanya penggunaan dana desa secara tidak semestinya maupun tuduhan adanya LPJ fiktif dalam kegiatan peningkatan sumber air bersih Tahun Anggaran 2021.

“Tidak benar kalau disebut proyek fiktif atau ada penyimpangan seperti yang dituduhkan,” jawabnya singkat.

 

Bagikan:

Berita Terkait