BREAKING

Berani Coba-coba Pakai Knalpot Brong di Purworejo? Siap-siap Kena Tilang

Muhamad Ansori2 menit baca152 views
Ipda Boby Pangestu Nugraha, S.H., saat menunjukkan knalpot tidak sesuai standar dalam kegiatan penertiban di wilayah Kabupaten Purworejo.
Ipda Boby Pangestu Nugraha, S.H., saat menunjukkan knalpot tidak sesuai standar dalam kegiatan penertiban di wilayah Kabupaten Purworejo.

Purworejo, (purworejo.sorot.co)-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo terus mengintensifkan sosialisasi dan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong di wilayah hukumnya.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pendekatan preventif hingga penegakan hukum bagi pelanggar yang masih membandel.

Penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat. Selain itu, kebisingan tersebut dapat mengurangi konsentrasi pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Dari sisi lingkungan, knalpot tidak standar juga berkontribusi terhadap peningkatan polusi udara.

Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Arta Dwi Kusuma, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Purworejo, Ipda Boby Pangestu Nugraha, S.H., menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran hukum.

“Stop knalpot brong. Suara bising, keselamatan terancam. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya, Selasa (05/05/2026).

Ia menambahkan, selain sanksi pidana, petugas juga dapat melakukan penindakan berupa tilang di tempat serta penahanan dokumen kendaraan bagi pelanggar.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Purworejo tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Masyarakat yang kedapatan menggunakan knalpot brong juga diberikan imbauan untuk segera mengganti dengan knalpot standar pabrikan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu kenyamanan lingkungan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.

Penertiban akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, disertai sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas namun tetap humanis. Harapan kami, masyarakat semakin sadar dan beralih menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan,” tambahnya.

Melalui upaya ini, masyarakat diimbau untuk menggunakan knalpot standar demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif.

“Satlantas Polres Purworejo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas sebagai cermin budaya bangsa menuju Indonesia yang aman, nyaman, dan beradab,” pungkasnya.

Bagikan:

Berita Terkait