BREAKING

Buron Hampir 10 Tahun, Terpidana Kasus Perzinaan Berhasil Ditangkap

Christian Yanuar2 menit baca153 views
Buron Hampir 10 Tahun, Terpidana Kasus Perzinaan Berhasil Ditangkap
terdakwa (rambut putih) saat di interogasi

Umbulharjo, (jogja.sorot.co) โ€” Seorang terpidana kasus perzinaan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 akhirnya ditangkap di kawasan Palagan, Kabupaten Sleman, Rabu (5/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Pria berinisial FM (53), warga Jakarta Utara itu diketahui telah buron selama hampir 10 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan FM melarikan diri setelah putusan pengadilan dalam perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kurang lebih delapan sampai sepuluh tahun buron karena berpindah-pindah atau mobile," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (5/8).

Menurut Langgeng, FM ditangkap di kediamannya setelah petugas memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Yogyakarta sejak Senin.

FM merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DIY Nomor 12/PID/2016/PT.YYK tanggal 2 Maret 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 251/Pid.B/2015/PN.Yyk tanggal 13 Januari 2016. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinaan serta dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.

"Pada saat proses persidangan, pasal yang disangkakan tidak memungkinkan terdakwa ditahan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana melarikan diri," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika FM menjalin hubungan dengan seorang perempuan bernama Nita Sivana. Perempuan tersebut kemudian meninggalkan rumahnya dan tinggal bersama FM di sebuah rumah kos di Jalan Veteran, Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Selama tinggal bersama, keduanya menjalani kehidupan layaknya suami istri.

Perkara tersebut terungkap setelah suami sah Nita Sivana, Rahmat Kurniawan Asyari, memergoki keduanya di kamar kos pada 26 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum hingga berujung pada proses peradilan dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagikan:

Berita Terkait