Bantul, (bantul.sorot.co)-- Hendak melakukan transaksi atau cash on delivery (COD) sabu-sabu, seorang pemuda berinisial MFR (29), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, justru diamankan warga. Ia ditangkap setelah gerak-geriknya mencurigakan di kawasan Jotawang, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Jumat (7/8/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan MFR diamankan warga sekitar pukul 01.40 WIB. Setelah diamankan, warga kemudian menyerahkan MFR beserta barang yang ditemukan kepada petugas Satresnarkoba Polres Bantul.
"Saat diamankan warga, ditemukan satu bungkus bekas kopi Nescafe yang dililit lakban hitam. Di dalamnya berisi satu plastik klip kecil serbuk kristal diduga sabu serta satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A07," ujar Rita, Sabtu (8/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, MFR mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp 450.000.
Dari tangan MFR, polisi menyita sabu yang diduga memiliki berat 0,33 gram serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A07. Selanjutnya, MFR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
MFR disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




