Kretek , (bantul.sorot.co)--Seorang istri berinisial AF (25), warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, diduga nekat menggorok leher suaminya sendiri saat berada di sebuah losmen di kawasan Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Sabtu (9/5/2026) sore.
Kasi Humas Polres Bantul, IPTU Rita Hidayanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Losmen Dworowati, Padukuhan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kretek, Bantul. Korban berinisial S (34), warga Wonokeling, Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami luka sobek di bagian leher akibat sabetan pisau.
“Korban yang merupakan suami pelaku mengalami luka di bagian leher hingga harus mendapatkan 17 jahitan,” ujar Rita.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian korban bersama istri dan anaknya sempat berwisata di Pantai Parangtritis. Setelah itu mereka beristirahat di kamar losmen.
“Saat korban tidur bersama anaknya, pelaku sempat memeluk dan meminta maaf kepada korban. Namun sesaat kemudian pelaku justru mengiris leher korban menggunakan pisau sebanyak satu kali hingga mengeluarkan darah,” katanya.
Korban yang terluka kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera datang membantu dan menyelamatkan korban. Sementara itu, pelaku melarikan diri bersama anaknya dan meninggalkan pisau di kamar losmen.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian leher dan harus menjalani perawatan di RSUD Panembahan Senopati Bantul. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kretek.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kretek langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AF dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kretek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Rita.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter dan kaos hitam milik korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Kami masih mendalami motif dari tindakan pelaku,” pungkas Rita.




