BREAKING

Jaksa Kaji Kasasi Kasus Korupsi Dana Desa Bohol, Vonis Banding Dinilai Belum Adil

Martino Ardiyatma2 menit baca121 views
Jaksa Kaji Kasasi Kasus Korupsi Dana Desa Bohol, Vonis Banding Dinilai Belum Adil
foto : istimewa

Wonosari, (gunungkidul.sorot.co)--Penanganan perkara korupsi dana desa yang menjerat Margono, lurah nonaktif Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, belum berakhir. Meski putusan banding telah dijatuhkan, jaksa masih membuka peluang untuk mengajukan kasasi.

Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi pada 28 April 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa, sama seperti putusan di tingkat pertama.

Selain pidana penjara, Margono juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. Ia turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 28,8 juta, dengan ketentuan tambahan satu bulan penjara apabila tidak dibayarkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia menyebut opsi kasasi masih terbuka karena jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap.

“Putusan ini masih kami pelajari. Kemungkinan kasasi tetap ada karena waktunya masih tersedia,” kata Alfian, Selasa (05/05/2026).

Menurut Alfian, putusan banding tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan masih lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai sejumlah aspek pemberatan, termasuk besaran denda dan uang pengganti, belum diakomodasi secara maksimal dalam putusan hakim.

“Belum memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Margono dinilai tidak hanya lalai dalam mengawasi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024, tetapi juga diduga turut menikmati aliran dana tersebut. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 418.276.470.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan pada DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah administratif.

“Pemkab menunggu sampai prosesnya selesai dulu,” kata Kriswantoro.

Perkara ini juga menyeret Carik Kalurahan Bohol, Kelik. Proses hukum terhadap yang bersangkutan telah rampung dan kini memasuki tahap penjatuhan sanksi internal di tingkat kalurahan.

“Untuk sanksi terhadap carik sudah berproses di kalurahan,” pungkasnya.

 

Bagikan:

Berita Terkait