Gondomanan, (jogja.sorot.co) β Kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta. Ketua yayasan berinisial D.K termasuk di antaranya dan telah ditahan.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan D.K tidak hanya menjabat sebagai ketua, tetapi juga merupakan pemilik yayasan tersebut.
βYang bersangkutan kami tahan dan termasuk dalam 13 tersangka,β ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Selain D.K, tersangka lain terdiri dari seorang kepala sekolah dan 11 pengasuh. Penetapan tersebut sebelumnya juga disampaikan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi dan menghadirkan ahli untuk melengkapi berkas.
βProses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap peran masing-masing,β kata Apri.
Terkait motif, polisi menyebut masih dalam penyelidikan. Sejumlah indikasi awal mengarah pada dugaan upaya pengendalian anak, namun belum dapat disimpulkan.
Kasus ini mencuat setelah informasi yang beredar di media sosial ditindaklanjuti oleh kepolisian. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan dan penelantaran.




