Bantul, (bantul.sorot.co) โ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul membongkar praktik peredaran psikotropika dengan modus menebus obat menggunakan resep dokter, kemudian mengedarkannya secara ilegal. Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial IP (32) dan IF (30) ditangkap di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Selasa (4/8/2026).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 160 butir obat psikotropika berbagai jenis.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran psikotropika tanpa izin.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IP. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 31 butir Alprazolam dan 44 butir Atarax. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada IF yang kedapatan menyimpan 54 butir Clonazepam, 20 butir Alprazolam, 10 butir Atarax, plastik pembungkus, serta telepon genggam yang berisi salinan resep pengambilan obat.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan obat-obatan tersebut ditebus menggunakan resep dokter, namun kemudian disalurkan kepada orang lain tanpa hak. Meski diperoleh melalui resep dokter, penyalurannya kepada pihak lain tanpa izin tetap merupakan tindak pidana," ujar Rita, Jumat (7/8/2026).
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. IP dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sedangkan IF dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) undang-undang yang sama.
Rita mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran psikotropika.
"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan mengajak warga terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran psikotropika dapat dicegah," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp750 juta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.




