BREAKING

Mulai 2026, Masyarakat Purworejo Diimbau Jangan Main-main dengan Santet, Pelaku dan Penyedia Jasa Santet Bisa Dipenjara

Muhamad Ansori2 menit baca131 views
Mulai 2026, Masyarakat Purworejo Diimbau Jangan Main-main dengan Santet, Pelaku dan Penyedia Jasa Santet Bisa Dipenjara
Ilustrasi by net

Purworejo, (purworejo.sorot.co)-Masyarakat Kabupaten Purworejo diimbau untuk tidak main-main dengan praktik santet maupun jasa supranatural yang bertujuan mencelakai orang lain. Pasalnya, pemerintah resmi memberlakukan aturan pidana terkait praktik santet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam aturan itu, yang dipidana bukan unsur gaib atau mistisnya, melainkan tindakan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan supranatural kemudian menawarkan jasa untuk menimbulkan penderitaan, penyakit, hingga kematian kepada orang lain.

Praktisi Hukum Purworejo, Cahyo Subekti, S.H menjelaskan, bahwa masyarakat perlu memahami isi pasal tersebut agar tidak salah menafsirkan aturan hukum yang berlaku.

“Yang dipidana bukan santetnya atau kekuatan gaibnya, tetapi perbuatan seseorang yang menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain. Jadi fokus hukumnya ada pada tindakan, ucapan, promosi, maupun bantuan jasa yang diberikan,” kata Cahyo Subekti, S.H, Sabtu (09/06/2026).

Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari praktik penipuan, intimidasi, serta keresahan sosial akibat isu santet yang selama ini masih sering muncul di tengah masyarakat.

“Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Selama ini tuduhan santet sering memicu konflik sosial bahkan tindakan main hakim sendiri. Dengan adanya aturan ini masyarakat diharapkan lebih tenang dan tidak mudah terprovokasi,” lanjutnya.

Dijelaskan, dalam Pasal 252 KUHP disebutkan bahwa seseorang dapat dipidana apabila menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain dengan tujuan menimbulkan penyakit, penderitaan, atau kematian.

Lanjutnya, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Hukuman tersebut juga dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindakan itu dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.

Cahyo menegaskan, pembuktian dalam perkara tersebut bukan membuktikan ada atau tidaknya kekuatan gaib, melainkan tindakan nyata dari pelaku.

“Yang dibuktikan di pengadilan adalah adanya pernyataan, promosi, tawaran jasa, atau bantuan untuk mencelakai orang lain. Jadi bukan membahas benar atau tidaknya unsur mistis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cahyo mengimbau masyarakat Purworejo agar lebih bijak menyikapi isu santet dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa supranatural untuk merugikan orang lain.

“Masyarakat harus tetap mengedepankan hukum dan menjaga kerukunan. Jangan mudah percaya, jangan mudah terhasut, dan jangan melakukan tindakan di luar hukum,” pungkasnya.

Bagikan:

Berita Terkait