Wonosari, (gunungkidul.sorot.co)--Dunia pendidikan di Kabupaten Gunungkidul, D.I Yogyakarta, kembali menjadi sorotan. Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial T diduga terlibat kasus perselingkuhan hingga berujung penggerebekan oleh pihak keluarga.
T diketahui merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar mata pelajaran agama di salah satu SD di wilayah Kapanewon Rongkop.
Kasus ini mencuat setelah keluarga mencurigai aktivitas T. Kecurigaan tersebut berawal dari sepeda motor milik T yang telah dipasangi alat pelacak GPS.
“Pihak keluarga memasang GPS di sepeda motor. Saat dicek, kendaraan terparkir di hotel hingga malam,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Puncaknya terjadi pada Kamis (17/4/2026) malam. Suami sah T bersama anaknya mendatangi sebuah penginapan di wilayah Kapanewon Playen, Gunungkidul, setelah mengetahui lokasi kendaraan tersebut.
Setibanya di lokasi, keduanya mendapati T berada di dalam kamar bersama seorang pria yang diketahui berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya kedua pihak dibawa ke Polres Gunungkidul untuk menjalani mediasi.
Dalam mediasi tersebut, sejumlah kesepakatan dicapai. T disebut bersedia menanggung biaya pendidikan anak dan menyetujui rencana perceraian dengan suaminya.
Tak hanya itu, T juga dikabarkan akan melanjutkan hubungannya dengan pria yang bersamanya saat penggerebekan ke jenjang pernikahan.
Meski demikian, proses hukum terkait dugaan perzinaan masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Pihak sekolah tempat T mengajar mengaku tidak mengetahui secara detail kejadian tersebut. Kepala sekolah menyebut peristiwa terjadi di luar jam kerja.
“Itu terjadi di luar jam sekolah, jadi saya tidak tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).
Namun demikian, pihak sekolah membenarkan bahwa T sempat tidak masuk kerja selama tiga hari setelah kejadian. Saat ini, T telah kembali aktif mengajar.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul telah mengambil langkah awal dengan memanggil T untuk dimintai klarifikasi pada 21 April 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengatakan pihaknya telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul.
“Kasus ini sudah kami naikkan ke BKPPD. Berkas sudah saya kirim ke sana, karena kewenangannya ada di mereka,” kata Nunuk, Rabu (29/4/2026).




