Wonosari, (gunungkidul.sorot.co)--Dokumen Peraturan Direktur (Perdir) RSUD Wonosari yang diperoleh melalui mekanisme keterbukaan informasi publik memunculkan pertanyaan terkait penandatanganan salah satu produk hukum internal rumah sakit tersebut.
Sorotan muncul setelah sorot.co menerima sebanyak 18 bendel Peraturan Direktur RSUD Wonosari periode 2019 hingga 2026. Dokumen-dokumen tersebut diberikan setelah permohonan informasi publik yang diajukan sebelumnya sempat ditolak dan kemudian dikabulkan menyusul keberatan yang diajukan kepada atasan PPID Kabupaten Gunungkidul.
Dari hasil penelusuran dokumen, ditemukan salah satu Peraturan Direktur yang mengatur jasa pelayanan dan remunerasi ditetapkan di Wonosari pada tanggal 5 Oktober 2024, namun masih ditandatangani atas nama dr. Heru Sulistyowati sebagai Direktur RSUD Wonosari.
Padahal berdasarkan dokumen serah terima jabatan yang diperoleh sorot.co, dr. Heru Sulistyowati mengakhiri masa jabatannya sebagai Direktur RSUD Wonosari pada Maret 2024 dan menyerahkan jabatan kepada dr. Diah Prasetyorini, M.Sc yang telah dilantik sebagai direktur baru.
Dalam dokumen serah terima jabatan yang dilaksanakan pada 30 Maret 2024 disebutkan bahwa dr. Diyah telah dilantik sebagai Direktur RSUD Wonosari pada 22 Maret 2024.
Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, sorot.co meminta penjelasan kepada dr. Diah Prasetyorini.
Dalam keterangannya, dr. Diah menjelaskan bahwa proses pengangkatannya memang sempat mengalami dinamika administrasi. Namun menurutnya, dirinya telah resmi menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari sejak April 2024.
“Saya ditetapkan jadi direktur pada Maret 2024, sempat dibatalkan tetapi pada April 2024 resmi menjadi Direktur RSUD,” ujar dr. Diah kepada sorot.co, Minggu (14/06/2026).
Saat ditanya mengenai Peraturan Direktur tertanggal 5 Oktober 2024 yang masih ditandatangani oleh dr. Heru Sulistyowati, dr. Diah mengaku akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut.
“Terkait Perdir Oktober yang ditandatangani dr. Heru, coba saya cek dulu,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar penandatanganan Peraturan Direktur yang diterbitkan beberapa bulan setelah pergantian kepemimpinan di RSUD Wonosari.
Pasalnya, apabila dr. Diah telah resmi menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari sejak April 2024, sementara Perdir tersebut ditetapkan pada Oktober 2024, maka muncul kebutuhan untuk menjelaskan dasar administratif yang melatarbelakangi penggunaan nama dan tanda tangan pejabat sebelumnya dalam dokumen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak RSUD Wonosari mengenai alasan Perdir tertanggal 5 Oktober 2024 tersebut masih ditandatangani oleh dr. Heru Sulistyowati.
Sorot.co masih berupaya memperoleh klarifikasi lanjutan dari pihak rumah sakit guna memastikan apakah terdapat dasar kewenangan tertentu, kekeliruan administratif, atau penjelasan lain terkait penetapan Peraturan Direktur yang menjadi dasar pengaturan jasa pelayanan dan remunerasi di lingkungan RSUD Wonosari.
Sementara itu, temuan tersebut menjadi perhatian karena Peraturan Direktur merupakan produk hukum internal yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan manajemen rumah sakit, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan jasa pelayanan dan remunerasi pegawai.




