Bantul, (bantul.sorot.co) — Aparat kepolisian menindak dua lokasi usaha yang diketahui menggunakan nama Outlet 23 di wilayah Kabupaten Bantul, Sabtu (2/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang diduga tidak memiliki izin edar.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan miras tanpa izin.
Lokasi pertama berada di wilayah Tamanan, Banguntapan. Di tempat usaha tersebut, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis serta seorang pria berinisial SHS (23) yang saat ini masih menjalani pemeriksaan.
“Petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin edar di lokasi tersebut,” ujar Rita.
Penindakan kemudian dilanjutkan di lokasi lain di wilayah Sabdodadi, Bantul, yang juga menggunakan nama usaha serupa. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MZF (23) beserta ratusan botol miras berbagai jenis.
Seluruh barang bukti dari kedua lokasi telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Rita menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penindakan akan terus dilakukan secara intensif di wilayah hukum Polres Bantul demi menjaga situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran miras ilegal di lingkungannya.




