Klaten, (klaten.sorot.co) β Satreskrim Polres Klaten mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Daleman, Kecamatan Tulung. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Senin (4/5/2026).
βDua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,β ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial BGP (35), warga Boyolali, dan JS (50), warga Karanganyar. Berdasarkan keterangan polisi, BGP diduga berperan sebagai penimbun, sedangkan JS sebagai pengepul.
Modus yang digunakan adalah mengumpulkan sisa solar dari kendaraan operasional truk ekspedisi di wilayah Solo Raya, kemudian menjualnya kembali ke sektor industri di Jawa Timur.
βKeduanya mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar satu tahun,β jelas Faruk.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 137 galon berisi solar dengan total sekitar 2.055 liter. Selain itu, diamankan pula tiga unit kendaraan angkut, dua telepon genggam, alat bantu pengangkut, selang, corong plastik, ember, serta dokumen transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.




