BREAKING

Polsek Pleret Ungkap Peredaran Miras Oplosan di Bantul, Satu Orang Diamankan

Redaksi2 menit baca46 views
Polsek Pleret Ungkap Peredaran Miras Oplosan di Bantul, Satu Orang Diamankan
Barang bukti miras yang disita

Pleret, (bantul.sorot.co) β€” Aparat Polsek Pleret mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kabupaten Bantul. Pengungkapan ini berawal dari penindakan terhadap dua pengendara sepeda motor yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat berkendara.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat petugas melakukan patroli rutin.

Petugas mendapati dua pengendara berinisial R dan A melaju secara tidak stabil dan membahayakan pengguna jalan lain. Setelah dihentikan, keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan.

β€œSaat diperiksa, keduanya diduga dalam pengaruh alkohol,” ujar Rita, Sabtu (2/5/2026).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, kedua pengendara tersebut mengaku baru saja mengonsumsi miras oplosan yang dibeli di wilayah Sewon.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 16.05 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (42) yang diduga sebagai penjual miras oplosan. Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 21 botol miras oplosan berwarna kuning yang siap diedarkan.

Saat ini, pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pleret untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa peredaran miras oplosan memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peredaran Minuman Beralkohol, serta tindak lanjut instruksi pimpinan terkait pemberantasan penyakit masyarakat.

β€œKami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya,” pungkas Rita.

Bagikan:

Berita Terkait