BREAKING

Satpol PP Gunungkidul Tertibkan Reklame Liar, Kedepankan Pendekatan Humanis

Yordan Darmawan2 menit baca157 views
Satpol PP Gunungkidul Tertibkan Reklame Liar, Kedepankan Pendekatan Humanis
foto : istimewa

Ponjong, (gunungkidul.sorot.co)--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melakukan penertiban reklame liar di wilayah Kapanewon Ponjong, Kamis (11/06/2026). Penertiban dilakukan terhadap sejumlah spanduk, banner, baliho, dan reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah guna menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, serta keselamatan pengguna jalan.

Petugas menyasar berbagai media promosi yang masa berlakunya telah habis, dalam kondisi rusak, maupun pemasangannya dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melakukan beberapa tahapan mulai dari pendataan, pembinaan kepada pemilik reklame, hingga penurunan terhadap reklame yang melanggar aturan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Gunungkidul, Edy Winarto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Edy Winarto.

Ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan petugas di lapangan tetap mengedepankan sisi humanis dan persuasif. Pemilik reklame terlebih dahulu diberikan pemahaman terkait aturan pemasangan sebelum dilakukan penertiban.

“Tujuan kami bukan semata-mata menindak, tetapi juga memberikan pembinaan agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Edy menjelaskan, penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana perda tersebut.

Menurutnya, keberadaan reklame liar maupun reklame rusak dapat mengganggu estetika tata ruang sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Reklame yang roboh, menutup rambu lalu lintas, maupun kabel yang menjuntai berpotensi memicu kecelakaan.

Karena itu, Satpol PP mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengurus perizinan sebelum memasang reklame serta memastikan pemasangan dilakukan di lokasi yang aman dan tidak mengganggu pandangan pengguna jalan.

Satpol PP Gunungkidul juga memastikan kegiatan patroli dan penertiban reklame akan terus dilakukan secara rutin di seluruh kapanewon.

“Harapannya Gunungkidul bisa semakin tertib, indah, dan aman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Edy Winarto.

 

Bagikan:

Berita Terkait