Wonosari, (gunungkidul.sorot.co)--Sego Berkat, kuliner tradisional berupa nasi berbumbu khas dengan lauk lengkap yang dibungkus daun jati atau daun pisang, tengah diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia tahun 2026. Usulan tersebut diajukan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul sebagai langkah pelestarian tradisi kuliner yang sarat nilai spiritual dan gotong royong.
Analis Warisan Budaya Kundha Kabudayan Gunungkidul, Hadi Risma, mengatakan dokumen kajian akademis telah disiapkan untuk diajukan ke pemerintah pusat. Kajian tersebut memuat sejarah, filosofi, serta praktik sosial dalam tradisi Sego Berkat yang kerap hadir dalam berbagai kegiatan adat dan keagamaan masyarakat.
“Dokumen kajian sudah siap dan tinggal diusulkan. Harapannya, Sego Berkat dapat ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dan menjadi bagian dari tradisi kuliner Nusantara,” kata Hadi, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, Sego Berkat tidak sekadar makanan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi atau memiliki nilai ekonomi. Lebih dari itu, kuliner ini telah menjadi identitas budaya yang melekat kuat pada masyarakat Gunungkidul dan diyakini telah hadir setidaknya selama tiga generasi.
Selain nilai historis, Sego Berkat juga mengandung makna filosofis mendalam. Dalam tradisi slametan, hidangan ini menjadi sarana simbolik yang menghubungkan kehidupan manusia dengan para leluhur. Doa-doa yang dipanjatkan memuat harapan keselamatan serta restu dari generasi terdahulu. Makanan yang dibagikan kepada warga menjadi wujud syukur sekaligus penguat ikatan kekeluargaan dan spiritual lintas generasi.
Upaya pengusulan ini juga dimaksudkan untuk mempertegas identitas budaya daerah sekaligus mencegah potensi klaim dari wilayah lain.
Sebelumnya, pada 2025 lalu terdapat tiga warisan budaya yang berhasil ditetapkan di tingkat nasional, yakni Apel Conthong, Tradisi Nyumbang, dan Bakmi Jawa.
Tak hanya mendorong penetapan WBTb, Kundha Kabudayan Gunungkidul juga menargetkan 21 objek baru ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi sistematis pelestarian warisan sejarah yang tersebar di berbagai kapanewon.
Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian, menjelaskan proses penetapan dilakukan secara ketat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tim melakukan identifikasi lapangan, pengumpulan data historis, dokumentasi visual, hingga wawancara dengan narasumber terkait.
“Hasil kajian kemudian dibahas dalam sidang resmi TACB untuk menentukan kelayakan setiap objek. Penetapan ini sekaligus menjadi dasar perlindungan, perawatan, dan pelestarian situs,” ujar Ari.
Ia menegaskan, seluruh objek yang diusulkan memiliki nilai penting dari sisi sejarah dan kebudayaan sehingga layak ditetapkan sebagai cagar budaya Gunungkidul.




