BREAKING

Tangkap Dua Tersangka, Polres Purworejo Bongkar Love Scam Diduga Jaringan Kamboja

Muhamad Ansori2 menit baca177 views
Tangkap Dua Tersangka, Polres Purworejo Bongkar Love Scam Diduga Jaringan Kamboja
Saat konferensi pers kasus di Mapolres Purworejo.

Purworejo, (purworejo.sorot.co)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar kasus penipuan online bermodus love scam yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini diduga kuat terhubung dengan jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja.

Dua tersangka berinisial ASP (23) dan DHP (24) diamankan petugas pada 25 April 2026 di lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat, setelah melalui proses penyelidikan intensif.

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban pada 20 April 2026. Korban diketahui mengalami kerugian mencapai Rp452.697.433 setelah terjerat hubungan asmara palsu yang dikombinasikan dengan investasi fiktif.

“Modusnya love scam yang dikombinasikan dengan investasi bodong. Pelaku awalnya menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan salah sambung, kemudian membangun kedekatan emosional hingga korban percaya,” kata AKP Dwiyono saat konferensi pers kasus di Mapolres Purworejo, Selasa (05/05/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, AKP Dwiyono didampingi Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti.

Setelah berhasil mempengaruhi korban, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk mengikuti investasi bernama Meta Online. Untuk meyakinkan, pelaku bahkan menggunakan nomor lain dan berpura-pura sebagai admin layanan pelanggan.

Korban selanjutnya diminta mentransfer uang secara bertahap dengan berbagai alasan, seperti perbaikan data hingga penambahan saldo investasi. Namun, setelah dana ratusan juta rupiah dikirim, korban tidak pernah dapat menarik kembali uangnya.

“Ini merupakan pola klasik jaringan luar negeri. Pelaku memanfaatkan emosi korban, lalu mengarahkannya ke investasi fiktif. Dugaan sementara terhubung dengan sindikat di Kamboja,” tegasnya.

Aksi penipuan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban melakukan transaksi melalui ATM di wilayah Pangenrejo, Purworejo.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, mutasi rekening dari berbagai bank, serta beberapa unit ponsel milik tersangka. Uang hasil kejahatan diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Purworejo. Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi guna memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya yang diawali dari perkenalan di media sosial atau aplikasi pesan instan.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, terlebih jika sudah mengarah pada permintaan uang atau investasi yang tidak jelas. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan,” pungkas AKP Dwiyono.

Bagikan:

Berita Terkait