Purworejo, (purworejo.sorot.co)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar kasus penipuan online bermodus love scam yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini diduga kuat terhubung dengan jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja.
Dua tersangka berinisial ASP (23) dan DHP (24) diamankan petugas pada 25 April 2026 di lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat, setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban pada 20 April 2026. Korban diketahui mengalami kerugian mencapai Rp452.697.433 setelah terjerat hubungan asmara palsu yang dikombinasikan dengan investasi fiktif.
“Modusnya love scam yang dikombinasikan dengan investasi bodong. Pelaku awalnya menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan salah sambung, kemudian membangun kedekatan emosional hingga korban percaya,” kata AKP Dwiyono saat konferensi pers kasus di Mapolres Purworejo, Selasa (05/05/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, AKP Dwiyono didampingi Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti.
Setelah berhasil mempengaruhi korban, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk mengikuti investasi bernama Meta Online. Untuk meyakinkan, pelaku bahkan menggunakan nomor lain dan berpura-pura sebagai admin layanan pelanggan.
Korban selanjutnya diminta mentransfer uang secara bertahap dengan berbagai alasan, seperti perbaikan data hingga penambahan saldo investasi. Namun, setelah dana ratusan juta rupiah dikirim, korban tidak pernah dapat menarik kembali uangnya.
“Ini merupakan pola klasik jaringan luar negeri. Pelaku memanfaatkan emosi korban, lalu mengarahkannya ke investasi fiktif. Dugaan sementara terhubung dengan sindikat di Kamboja,” tegasnya.
Aksi penipuan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban melakukan transaksi melalui ATM di wilayah Pangenrejo, Purworejo.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, mutasi rekening dari berbagai bank, serta beberapa unit ponsel milik tersangka. Uang hasil kejahatan diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Purworejo. Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi guna memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya yang diawali dari perkenalan di media sosial atau aplikasi pesan instan.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, terlebih jika sudah mengarah pada permintaan uang atau investasi yang tidak jelas. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan,” pungkas AKP Dwiyono.
Tangkap Dua Tersangka, Polres Purworejo Bongkar Love Scam Diduga Jaringan Kamboja

Berita Terkait
Hukum & KriminalDugaan Pelanggaran UU Sisdiknas di Kasus Daycare, Tersangka Berpotensi Bertambah
Gondomanan, (jogja.sorot.co) - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru. Selain mendalami dugaan tindak pidana kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap anak, penyidik Polresta Yogyakarta kini mulai menelusuri potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hukum & KriminalPulang Kampung dari IKN, Pasutri Ini Berakhir Tragis di Losmen Parangtritis Bantul
Bantul, (bantul.sorot.co) - Polsek Kretek mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdarah yang terjadi di sebuah losmen kawasan Parangtritis, Bantul. Seorang perempuan berinisial AF nekat menyayat leher suaminya sendiri, S, usai diduga dipicu persoalan perselingkuhan.
Hukum & KriminalPolsek Sewon Tangkap Terduga Pelaku Jambret, Disebut Beraksi di 15 Lokasi
Bantul, (bantul.sorot.co) — Unit Reskrim Polsek Sewon menangkap seorang pria berinisial DM alias G (42) yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Bantul.
Hukum & KriminalPolisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Jetis Bantul, Digadaikan di Kartosuro
Jetis, (bantul.sorot.co) — Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Padukuhan Balakan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.